Inilah, 81 Negara Bebas Visa Untuk Indonesia Tahun 2023

Negara Bebas Visa

Apakah negara impianmu untuk dikunjungi berlibur? Kalau kamu berkeinginan untuk mengosongkan bucket list negara tujuan, kamu tidak cuma fokus untuk menyiapkan budget selama perjalanan. Masih banyak berbagai hal yang harus diperhatikan, lho.

Untuk pengurusan paspor sebagai syarat wajib melancong ke luar negeri, kamu bisa mengecek Cara Membuat Paspor Online 2020 (Lengkap). Selain itu, ada pula dokumen lain yang menjadi persyaratan khusus, yaitu visa. Kelengkapan berkas berupa stempel atau stiker yang ditempel di halaman paspor ini mengatur jangka waktu dan jenis kunjungan ke negara tertentu. Di antaranya adalah visa turis, visa kerja, dan visa pelajar.

Namun, beruntung deh karena paspor Indonesia cukup kuat karena dapat memperbolehkan pemegangnya masuk ke 81 negara berikut ini. Apa sajakah negara bebas visa yang bisa menjadi referensi untuk liburan berikutnya?

Negara Bebas Visa Indonesia

Negara Bebas Visa Kawasan Asia

Negeri Sakura Jepang
Photo by kazuend on Unsplash

1.       Brunei – Bebas visa 14 hari

2.       Kamboja – Bebas visa 30 hari

3.       Hong Kong – Bebas visa 30 hari

4.       Kyrgyztan – Visa on arrival

5.       India – eVisa 30 hari di 24 bandara dan 3 pelabuhan

6.       Jepang – Bebas visa untuk pemegang e-paspor

7.       Laos – Bebas visa 30 hari

8.       Macau – Bebas visa 30 hari

9.       Malaysia – Bebas visa 90 hari

10.   Maldives – Visa on arrival gratis 30 hari

11.   Myanmar – Bebas visa 14 hari

12.   Nepal – Visa on arrival 90 hari

13.   Filipina – Bebas visa 30 hari

14.   Singapura – Bebas visa 30 hari

15.   Srilanka – eVisa atau Visa on arrival 30 hari

16.   Tajikistan – Visa on arrival

17.   Thailand – Bebas visa 30 hari

18.   Timor Leste – Visa on arrival 30 hari

19.   Uzbekistan – Bebas visa 30 hari 20.   Vietnam – Bebas visa 30 hari

Negara Bebas Visa Kawasan Timur Tengah

Negara Yordania
Photo by Anton Mislawsky on Unsplash

21.   Armenia – eVisa atau Visa on arrival 120 hari

22.   Azerbaijan – Visa on arrival atau eVisa 30 hari

23.   Iran – Visa on arrival 30 hari

24.   Yordania – Visa on arrival 90 hari

25.   Oman – eVisa atau Visa on arrival 30 hari

26.   Palestina – Bebas visa tanpa keterangan durasi

27.   Qatar – Bebas visa 30 hari, dari Bandara Internasional Hamad

Negara Bebas Visa Kawasan Oseania

Fiji
Photo by Prem Kurumpanai on Unsplash

28.   Cook Island

29.   Fiji – Bebas visa 120 hari

30.   Marshall Island – Visa on arrival 90 hari

31.   Micronesia – Bebas visa 30 hari

32.   Niue

33.   Palau – Visa on arrival 30 hari

34.   Papua Nugini – Visa on arrival gratis 60 hari, perpanjang dengan biaya tambahan

35.   Samoa – Entry permit 60 hari

36.   Tuvalu – Visa on arrival 30 hari

Negara Bebas Visa Kawasan Eropa

Turki
Photo by Kenny Luo on Unsplash

37.   Belarus – Bebas visa 30 hari, mendarat harus di Bandara Internasional Minsk

38.   Serbia – Bebas visa 30 hari dalam 1 tahun berjalan

39.   Turki – eVisa atau Visa on arrival 30 hari

40.   Ukraina

Negara Bebas Visa Kawasan Amerika

Negara bebas visa brazil Bebas visa
Photo by Raphael Nogueira on Unsplash

41.   Bolivia – Visa on arrival atau eVisa 90 hari

42.   Brazil – Bebas visa 30 hari

43.   Chile – Bebas visa 90 hari

44.   Kolombia – Bebas visa 90 hari, bisa diperpanjang jadi 180 hari

45.   Cuba – Tourist card 30 hari

46.   Ekuador – Bebas visa 90 hari

47.   Guyana – Bebas visa 30 hari

48.   Nikaragua – Visa on arrival 90 hari

49.   Peru – Bebas visa 180 hari

Negara Bebas Visa Kawasan Karibia

Republic Dominica
Photo by Rajvinder singh on Unsplash

50.   Dominica – Bebas visa 21 hari

51.   Haiti – Bebas visa 90 hari

52.   Saint Kitts and Nevis – Bebas visa 90 hari

53.   St. Vincent and the Grenadines – Bebas visa 30 hari

Negara Bebas Visa Kawasan Afrika

Negara bebas visa Angola
Gambar oleh ioiiz6678 dari Pixabay

54.   Angola – Visa on arrival 30 hari

55.   Benin – Visa on arrival

56.   Cape Verde – Visa on arrival

57.   Comoros – Visa on arrival 45 hari

58.   Pantai Gading – eVisa, harus mendarat di Bandara Port Bouet

59.   Djibouti – eVisa atau Visa on arrival

60.   Ethiopia – eVisa atau Visa on arrival

61.   Gabon – eVisa atau Visa on arrival, harus mendarat di Bandara Internasional Libreville

62.   Gambia – Bebas visa 90 hari ditambah izin dari Imigrasi Gambia

63.   Guinea-Bissau – eVisa atau Visa on arrival 90 hari

64.   Kenya – eVisa atau Visa on arrival 90 hari

65.   Lesotho – eVisa atau Visa on arrival

66.   Madagaskar – Visa on arrival gratis 90 hari

67.   Malawi – Visa on arrival 30 hari bisa diperpanjang jadi 90 hari

68.   Mali – Bebas visa 30 hari

69.   Mauritania – Visa on arrival di Bandara Internasional Nouakchott-Oumtounsy

70.   Mauritius – Visa on arrival 60 hari

71.   Maroko – Bebas visa 90 hari

72.   Mozambique – Visa on arrival 30 hari

73.   Namibia – Bebas visa 90 hari

74.   Rwanda – Bebas visa 90 hari

75.   Seychelles – Visitor’s Permit gratis 30 hari

76.   Somalia – Visa on arrival 30 hari di Bandara Bosaso, Galcaio dan Mogadishu

77.   Suriname – Tourist Card 90 hari

78.   Tanzania – Visa on arrival

79.   Togo – Visa on arrival 7 hari

80.   Uganda – eVisa atau Visa on arrival

81.   Zimbabwe – eVisa atau Visa on arrival 90 hari

Sebagai tambahan, visa on arrival merupakan visa yang didapatkan saat mendarat di perbatasan negara destinasi. Jadi pastikan untuk mengurus visa on arrival di negara dengan keterangan tersebut, ya.

Selanjutnya, kamu juga harus memastikan ketentuan-ketentuan negara bebas visa itu. Soalnya sejumlah negara mengatur berlakunya syarat bebas visa di bandara-bandara tertentu.

Sudah memilih negara bebas visa tujuan? Yuk buruan deh pesan tiket pesawat murah melalui Tripcetera.

Untuk dapatkan penginapan atau hotel terbaik, Tripcetera siap menawarkan beragam pilihan terbaiknya.

Panduan Mengurus Visa Jepang 2022

Visa Jepang

Panduan mengurus visa jepang – Berpuas-puasan dengan wahana Disneyland, menyelami ketenangan di Kuil Golden Pavilion, makan sushi dan Japanese food lainnya sampai kenyang maksimal, man ski salju di Gunung Fuji, atau berendam dengan pemandangan yang menyegarkan mata di onsen? Semua aktivitas seru itu bisa kamu lakukan dengan berkunjung ke Jepang.

Namun, sebelum bisa pergi ke Negeri Sakura, pastinya kamu harus memiliki paspor. Selain itu, Jepang pun mensyaratkan pengurusan visa agar WNI bisa memasuki teritorinya secara legal. Kali ini, Tripcetera akan mengulas informasi lengkap terkait prosedur pengurusan Visa Jepang 2020.

1. Jenis-jenis Visa Jepang

Sebelum mengurus visa, pastikan kamu mengetahui jenis-jenis visa yang ditawarkan untuk warga negara asing yang ingin masuk ke Jepang. Secara umum, berikut adalah jenis-jenis visa Jepang 

a. Temporary Visit Visa. 

Visa ini mencakup kunjungan sementara, seperti Visa Kunjungan Sementara untuk Tujuan Kunjungan Keluarga, Visa Kunjungan Sementara untuk Tujuan Kunjungan Keluarga (apabila Pengundang adalah WN Jepang yang berdomisili di Indonesia), Visa Kunjungan Sementara untuk Kunjungan Teman, Visa Kunjungan Sementara untuk Kunjungan Wisata dengan Biaya Sendiri, dan Visa Kunjungan Sementara untuk Tujuan Bisnis

Bagi pemegang visa ini, izin tinggal di Jepang yang diberikan adalah maksimal 90 hari. Khusus untuk kunjungan bisnis, maka pemegang visa ini tidak diperbolehkan bekerja atau menghasilkan uang di Jepang.

b. Special Visa

Sesuai namanya, visa ini diberikan khusus dengan tujuan kunjungan tertentu. Di antara jenis visa ini adalah Visa Pelajar/ Bekerja/ Pelatihan/ Menetap dalam jangka waktu tertentu/Pekerja Berketrampilan Spesifik.

Perbedaan mendasar dengan visa kunjungan sementara, pemegang visa ini diizinkan untuk menghasilkan uang selama berada di Jepang. 

c. Transit Visa

Visa ini diperlukan bagi yang dalam perjalanan ke luar negeri, tetapi pesawat yang ditumpangi perlu transit terlebih dahulu di Jepang. Visa transit memiliki jangka waktu berlaku maksimal hingga 15 hari. 

d. Visa Single Entry Untuk Tujuan Group Tour bagi WNI

Visa khusus ini merupakan program penguatan kerjasama bilateral antara pemerintah Jepang di Indonesia. Kebijakan yang berlaku sejak 2014 ini mengatur visa sekali jalan bagi wisatawan yang menggunakan travel agent tertentu.

Agen perjalanan lokal yang ditunjuk oleh Kedutaan Besar atau Kantor Konsulat Jepang akan menjadi perantara dalam pembuatan visa. Keuntungan visa ini karena pemohon visa tidak dipersyaratkan untuk melampirkan dokumen yang harus membuktikan kondisi finansial stabil.

e. Visa Multiple Entry 

Visa kunjungan berkali-kali ini biasanya digunakan bagi yang memang memiliki urusan dan memerlukan kunjungan pulang-pergi ke Jepang secara berkala. Berbagai keperluan yang memungkinkan permohonan visa multiple entry adalah liburan, kunjungan keluarga, maupun bisnis (yang tak menghasilkan uang di Jepang).

Visa ini memiliki jangka waktu menetap maksimum selama 3 bulan. Namun, masa berlakunya hingga 2 tahun. Jadi pemegang visa ini harus keluar Jepang dulu jika telah tinggal selama 3 bulan, kemudian memperbarui masa stay period hingga masa berlakunya habis. 

2. Syarat Visa Jepang Terbaru 2022

Seperti halnya pengurusan visa negara lain, Jepang mensyaratkan berbagai dokumen yang perlu diserahkan. Berikut adalah daftar dokumen berkas yang diperlukan dalam mengajukan permohonan visa Jepang.

  1. Paspor.
  2. Formulir permohonan visa.(download di sini) 
  3. Pasfoto terbaru berukuran  4,5 X 4,5 cm. Ketentuan foto tersebut adalah diambil 6 bulan terakhir dan tanpa latar, bukan hasil editing, dan jelas/tidak buram.
  4. Salinan KTP
  5. Salinan Kartu Mahasiswa atau Surat Keterangan Belajar (hanya bila masih mahasiswa)
  6. Bukti pemesanan tiket (dokumen yang dapat membuktikan tanggal masuk-keluar Jepang)
  7. Jadwal Perjalanan (dapat didownload di sini). Dokumen ini memuat aktivitas yang dilakukan sejak masuk hingga keluar Jepang.
  8. Salinan dokumen yang bisa menunjukkan hubungan dengan pemohon (bila pemohon lebih dari satu), seperti kartu keluarga dan akta lahir.
  9. Dokumen yang berkenaan dengan biaya perjalanan, bila pemohon yang bertanggung jawab atas biaya

Salinan bukti keuangan, seperti buku tabungan 3 bulan terakhir (bila penanggung jawab biaya bukan pemohon, seperti ayah/ibu, maka harus melampirkan dokumen yang dapat membuktikan hubungan dengan penanggung jawab biaya).

3. Biaya Visa Jepang

Sejak 1 April 2019, biaya pembuatan visa Jepang ialah sebagai berikut: 

  1. Visa Single Entry = Rp380.000,-
  2. Visa Multiple Entry = Rp770.000,-
  3. Visa Transit = Rp90.000,-

4. Cara Membuat Visa Jepang Bagi Pemegang E-Paspor

Terdapat prosedur khusus bagi pemegang e-paspor. Kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah Jepang sejak 1 Desember 2014 itu lebih memudahkan jika ingin ke Jepang karena aturan bebas visa. Soalnya, kamu tidak perlu mengurus visa dan membayar biaya pengurusan.

Namun, fasilitas ini hanya berlaku untuk visa dengan kunjungan singkat, seperti keperluan berlibur, bisnis, kunjungan keluarga, kunjungan teman, atau kunjungan singkat lainnya. Selain itu, durasi maksimal untuk kunjungan ini adalah 15 hari.

Jika ingin menetap lebih lama, maka kamu harus tetap mengajukan visa. Registrasi bebas visa ini tidak dikenakan biaya. Ketentuan ini memiliki masa berlaku 3 tahun atau hingga batas akhir berlakunya paspor. 

Untuk melakukan registrasi, maka kamu cukup membawa e-paspor dan formulir aplikasi yang sudah dilengkapi ke Kantor Kedutaan Besar/Konsulat Jenderal/ Kantor Konsulat Jepang di Indonesia. Setelah itu, kamu tinggal menunggu hasil registrasi. Biasanya proses pengajuan ini hanya memakan waktu hingga 2 hari saja. Sangat mudah bukan membuatnya?

Apabila telah terproses, maka e-paspor milikmu akan ditempelkan stiker bebas visa Jepang. Setelah itu, kamu sudah siap untuk berangkat ke Negeri Bunga Sakura. Kalau kamu melewatkan tahapan registrasi ini, kamu akan dicekal di bandara Jepang meskipun memegang e-paspor. Jadi, jangan sampai lupa, ya!

5. Cara Membuat Visa Jepang Bagi Pemegang Paspor Biasa

Bagi pemegang paspor biasa, maka kamu diwajibkan untuk melakukan pengajuan visa Jepang. Berikut ini adalah langkah-langkah yang harus dilakukan agar bisa memperoleh izin ke negeri impian tersebut.

  1. Mengunduh formulir aplikasi visa di sini. Lengkapilah dokumen tersebut dengan data yang sesuai dan buatlah perjanjian secara daring di sini. Setelah itu, cetaklah surat konfirmasi atau simpan di ponsel Anda sebagai bukti pada saat pengurusan visa.
  2. Menyiapkan seluruh dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk membuat visa. Dokumen-dokumen tersebut umumnya berbeda-beda tergantung dari jenis visa yang ingin Anda buat. Usahakan dokumen yang Anda ajukan lengkap seluruhnya, karena jika tidak lengkap proses pembuatan visa akan semakin lama. Setelah itu jangan lupa membayar biaya pembuatan visa.
  3. Membawa paspor dengan minimal 2 lembar kosong dan re-entry permit to Indonesia.
  4. Menyerahkan aplikasi ke Japan Visa Application Centre yang buka mulai pukul 9.00 pagi hingga 17.00 sore. Berikut ini adalah kantor Kedutaan Besar/Konsulat Jenderal Jepang yang tersebar di Indonesia dengan wilayah yurisdiksi masing-masing:

Bagian Konsuler Kedutaan Besar Jepang di Jakarta

  1. Alamat : Jl. M.H. Thamrin No. 24, Jakarta 10350, INDONESIA
  2. Telephone : (021) 3192-4308
  3. FAX : (021) 315-7156
  4. Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) : Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung

Konsulat Jenderal Jepang di Surabaya

  1. Alamat : Jl. Sumatera No. 93, Surabaya, INDONESIA
  2. Telephone : (031) 503-0008
  3. FAX : (031) 503-0037, 502-3007 (Visa)
  4. Website : https://www.surabaya.id.emb-japan.go.jp/
  5. Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) : Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan

Konsulat Jenderal Jepang di Medan

  1. Alamat : Sinar Mas Land Plaza (Wisma BII), 5th floor Jl. Pangeran Diponegoro No. 18, Medan, Sumatera Utara, INDONESIA
  2. Telephone : (061) 457-5193
  3. FAX : (061) 457-4560
  4. Website : https://www.medan.id.emb-japan.go.jp/
  5. Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) : Nangroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Riau, Kepulauan Riau.

Kantor Konsuler Jepang di Makassar

  1. Alamat : Jl. Jenderal Sudirman No.31, Makassar, INDONESIA
  2. Telephone : (0411) 871-030, 872-323
  3. FAX : (0411) 853-946
  4. Website : https://www.surabaya.id.emb-japan.go.jp/makassar/
  5. Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) : Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Maluku, Papua (Irian Jaya), Papua Barat

Konsulat Jenderal Jepang di Bali

  1. Alamat : Jl. Raya Puputan No.170, Renon, Denpasar, Bali, INDONESIA
  2. Telephone : (0361) 227-628
  3. FAX : (0361) 265-066
  4. Website : https://www.denpasar.id.emb-japan.go.jp/
  5. Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) : Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur

Itulah prosedur lengkap mengenai pengajuan visa Jepang 2021. Tunggu apa lagi? Segera rancang itinerary dan siapkan budget untuk bisa berlibur dengan menyenangkan di Negeri Samurai. Untuk menemukan tiket pesawat atau promo hotel di jepang dengan harga terbaik, segera cek situs Tripcetera. Yuk wujudkan jadi kenyataan buat berkunjung ke negeri impian bersama Tripcetera!