Cara Membuat Paspor Online Tahun 2023

Cara Membuat Paspor Online

Trend bepergian ke luar negeri memang sedang meningkat beberapa tahun terakhir ini. Nah, sebelum bepergian, terdapat satu dokumen wajib yang harus dimiliki, yaitu paspor.

Paspor adalah dokumen resmi yang digunakan sebagai identitas atau tanda pengenal ketika berada diluar negeri. Di dalam paspor akan tersedia informasi tentang negara asal pemegang paspor, nama lengkap, foto, tanda tangan, tempat & tanggal lahir, dan informasi penting lainnya. Tanpa paspor Anda tidak akan diperbolehkan untuk melewati imigrasi, sehingga anda tidak bisa melanjutkan perjalanan baik menggunakan pesawat ataupun kapal laut.

Jika Anda belum mempunyai paspor dan ingin membuatnya, maka anda harus datang ke kantor imigrasi terdekat dan mengajukan pembuatan paspor, perlu diketahui bahwa pembuatan paspor pada kantor imigrasi memiliki batasan per harinya, maka dari itu Anda harus mengantri dan datang pagi-pagi sekali untuk menghindari anrtian.

Namun, sekarang sudah ada aplikasi yang disedikan oleh ditjen imigrasi yang digunakan sebagai antrian online, dengan aplikasi antrian paspor online ini anda cukup mendaftar antrian menggunakan aplikasi lalu jadwal pelayanan pembuatan paspor untuk anda akan ditampilkan, sehingga anda tidak perlu mengantri, cukup datang ke kantor imigrasi untuk melakukan verifikasi berkas saja.

Baca Juga : Cara Cek Identitas Lewat No Rekening Bank

Berikut ini cara terbaru untuk membuat paspor online dengan mudah di tahun 2023 yang bisa anda lakukan.

Dokumen yang Harus Dilengkapi

Sebelum mendatangi kantor Imigrasi setempat, terlebih dahulu kamu harus menyiapkan sejumlah dokumen asli maupun fotokopi. Dokumen tersebut merupakan persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengurus paspor, yaitu:

  1. E-KTP asli dan fotokopi
  2. Akta kelahiran, ijazah terakhir, atau surat baptis asli dan fotokopi (pilih salah satu dokumen yang mencantumkan informasi nama, tempat tanggal lahir, dan nama orang tua).
  3. Kartu Keluarga asli dan fotokopi
  4. Buku nikah orang tua dan paspor orang tua jika mempunyai anak yang ikut
  5. Materai 6000

Biaya Pembuatan Paspor Tahun 2023

Biaya pembuatan paspor tahun 2023 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

 Penerimaan Negara Bukan PajakTarif
A.Paspor Biasa
1Paspor Biasa 48 Halaman untuk WNIRp. 350.000,-
2Paspor Biasa 48 Halaman Elektronik (E-Paspor) untuk WNIRP. 650.000,-
3Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNIRp. 100.000,-
4Paspor biasa 48 halaman penggSurat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang AsingRp. 150.000,-
5Layanan Percepatan Paspor Selesai pada Hari yang SamaRp. 1.000.000,-
B.Biaya Beban
1Paspor HilangRp. 1.000.000,-
2Paspor RusakRp 500.000,-

Langkah Membuat Paspor Online

1. Ambillah nomor antrean

Ambillah nomor antrean melalui layanan antrean online.

Sebab, kamu sudah tidak diperbolehkan datang langsung ke kantor imigrasi dan mengantre secara manual. Adapun sejumlah layanan antrean online yang dapat dipilih adalah melalui aplikasi, situs, atau chat dengan layanan imigrasi setempat via WhatsApp.

  • Aplikasi
    Untuk pengambilan nomor antrean melalui aplikasi, pengguna ponsel Android perlu mengunduh aplikasi “Layanan Paspor Online” di Google Play Store. Selanjutnya ialah membuka aplikasi dan mendaftarkan diri sesuai dengan formulir yang tersedia.

    Setelah mengisi formulir dengan lengkap, pendaftaran akun akan diverifikasi melalui email. Setelah diverifikasi, kamu bisa langsung login dengan menggunakan email dan password yang sudah dibuat untuk memilih wilayah kantor imigrasi terdekat. Selanjutnya, isilah data permohonan antrean paspor, mulai dari tanggal, jam, dan jumlah pemohon yang diinginkan untuk pembuatan paspor.

  • Situs
    Alternatif untuk pembuatan nomor antrean online juga bisa dengan mengakses situs https://antrian.imigrasi.go.id melalui desktop atau mobile browser. Klik dan pilih opsi pendaftaran yang berada di bawah pojok kanan bawah kolom yang tersedia. Isilah data diri untuk mendaftar. Setelah terdaftar, kamu bisa memilih tanggal dan jam pembuatan paspor yang diinginkan.
  • Whatsapp
    Opsi terakhir ialah membuka aplikasi WhatsApp, kemudian kirim pesan ke layanan Whatsapp Gateaway Service. Berikut ini adalah empat kantor imigrasi yang memiliki layanan tersebut:
    • Kantor Imigrasi Kelas 1 Batam dengan nomor layanan 0822 8886 2017 atau 0822 8882,
    • Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Pusat dengan nomor layanan 0812 9900 4406,
    • Kantor Imigrasi Kelas 1 Tangerang dengan nomor layanan 08118119000,
    • Kantor Imigrasi Kelas 1 Bogor dengan nomor layanan 08 1111 00 333.

      Format chat Whatsapp untuk pembuatan nomor antrean adalah #Nama#Tanggal_Lahir#Tanggal Kedatangan untuk Pembuatan Paspor. Contoh: #BUDI#29071995#19042019. Selain pengurusan paspor di keempat kantor imigrasi di atas, kamu hanya bisa mengambil antrean via aplikasi atau situs. Apabila telah mendapat persetujuan, simpanlah kode booking untuk selanjutnya diperlihatkan pada petugas kantor imigrasi.

2. Datang Ke Kantor Imigrasi

Datanglah ke kantor imigrasi dan jangan lupa untuk membawa seluruh dokumen yang telah disiapkan.

Kalau sudah memilih tanggal dan jam untuk pengurusan paspor di kantor imigrasi, pastikan datang langsung lebih awal dari jam yang tertera. Susun semua dokumen yang dipersyaratkan dengan rapi dalam map.

3. Mengisi Formulir Imigrasi

Tiba di kantor imigrasi, lakukan pengisian formulir permohonan paspor di loket permohonan paspor.

Pastikan mengisi semua data sesuai dengan informasi yang tertera di dokumen resmi. Untuk pengisian formulir, bawalah alat tulis, terutama bolpoin dengan tinta berwarna hitam. Jika lupa, biasanya kantor imigrasi menyediakan alat tulis, tetapi harus bergantian dengan pembuat paspor lainnya.

4. Menyerahkan Formulir ke Petugas

Setelah selesai, serahkan formulir ke loket pembuatan berkas baru.

Petugas imigrasi akan mengarahkan ke ruangan pengecekan berkas untuk pemeriksaan kelengkapan dokumen dan kesesuaian datanya. Selanjutnya, kamu akan mendapatkan bukti tanda terima dan jadwal pengambilan sidik jari dan foto.

5. Wawancara, Foto dan Sidik Jari

Setelah itu, kamu akan diarahkan untuk masuk ke loket wawancara, sidik jari, dan foto.

Pertanyaan yang paling sering ditanyakan saat wawancara adalah terkait tujuan bepergian ke luar negeri. Jadi, jawablah pertanyaan secara jujur karena izin akan ditentukan melalui proses wawancara tersebut. Setelah itu, selanjutnya datamu akan diinput ke dalam sistem komputer, termasuk dengan pindaian sidik jari dan sesi foto.

Jadi, pastikan kamu mengenakan pakaian yang rapi dan sopan. Hindari memakai kaos tanpa kerah atau pakaian tanpa lengan. Bagi perempuan, sebaiknya tidak mengenakan baju dengan garis leher yang terlalu rendah. Kemeja yang sopan atau blazer akan sangat direkomendasikan sebagai pakaian yang digunakan untuk keperluan foto paspor.

6. Membayar Biaya Pembuatan Paspor

Kalau petugas imigrasi memberikan izin untuk pembuatan paspor, kamu akan diminta untuk membayar biaya pembuatan paspor.

Pada tahapan ini, kamu akan diberikan slip pembayaran untuk mentransfer biaya pembuatan paspor.  Terdapat perbedaan biaya pembuatan paspor sesuai jenisnya. Untuk paspor biasa dikenakan Rp355 ribu, sedangkan paspor elektronik biasanya dikenakan biaya pembuatan paspor hingga Rp 655 ribu.

Perbedaan utama pada paspor elektronik atau e-passport terletak pada adanya chip berisi data biometrik, berupa sidik jari dan hasil pindai bentuk wajah. Chip tersebut terletak di bagian sampul paspor. Dengan adanya chip itu, maka keamanan paspor lebih terjamin dan akan sangat sulit dipalsukan apabila dibandingkan dengan paspor biasa yang hanya berisi informasi atau identitas dasar pemegang paspor.

Keunggulan lainnya adalah e-paspor memperbolehkan penggunaan fitur autogate di bagian imigrasi, sehingga kamu tidak perlu lagi mengantre panjang.

Baca Juga : Daftar Negara Bebas Visa Untuk Indonesia (Lengkap)

Sementara itu, pembayaran biaya pembuatan paspor hanya bisa dilakukan dengan cara transfer ke nomor rekening resmi yang diberikan oleh pihak imigrasi. Bank yang bisa dipilih, di antaranya adalah BNI, Mandiri, BRI, dan BCA. Setelah melakukan pembayaran, kamu akan mendapatkan informasi terkait waktu pengambilan paspor.

7. Mengambil Paspor

Kalau sudah waktunya untuk pengambilan paspor, kamu tinggal datang kembali ke kantor imigrasi.

Biasanya, paspor bisa langsung diambil tiga hari setelah pembayaran dilakukan. Pastikan untuk membawa bukti pengambilan serta struk bukti pembayaran saat datang ke kantor imigrasi.

Ambillah nomor antrean dan tunggu hingga giliranmu untuk mengambil paspor. Setelah itu, kamu sudah bisa menggunakannya untuk bepergian ke luar negeri.

Jika Anda tidak bisa hadir untuk mengambil paspor anda, Anda bisa meminta saudara atau kerabat untuk mengambilkan paspor dengan syarat harus membuat surat kuasa pengambilan paspor.

Cara Memperpanjang Paspor Online

Jika anda sudah mempunyai paspor dan masa berlakunya sudah hampir habis, maka anda harus segera melakukan perpanjangan. Prosedur dalam memperpanjang paspor hampir sama dengan pembuatan paspor baru yang dilakukan secara online.

Semua tahapan nya sama dengan cara membuat paspor baru, bedanya Anda perlu menunjukan paspor lama Anda di kantor imigrasi.

Nah, terakhir kamu tinggal melakukan transaksi pemesanan tiket pesawat dan Hotel Terbaik lewat tripcetera untuk mendapatkan harga promo terbaik.

Cara Perpanjangan Paspor Online 2023

Cara Perpanjang Paspor Online – Seperti yang sudah diketahui bahwa paspor merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki seseorang ketika akan bepergian ke luar negeri.

paspor berfungsi sebagai identitas diri yang berisi data-data seperti nama, tempat tanggal lahir dan kewarganegaraan.

Anda tidak bisa pergi keluar negeri atau bahkan hanya melewati gerbang keberangkatan penerbangan jika tidak mempunyai paspor, oleh karena itu paspor menjadi dokumen yang sangat penting yang harus dipersiapkan sebelum pergi ke luar negeri.

Jika Anda sudah mempunyai paspor, maka anda harus tetap memperhatikan masa berlaku paspor yang anda miliki, sebab jika paspor anda sudah habis masa berlaku nya maka anda juga tidak di izinkan untuk pergi ke luar negeri.

Masa berlaku paspor minimal adalah 5 tahun yang bisa di perpanjang ketika masa berlaku paspor tinggal 6 bulan sebelum kadaluarsa.

Perpanjangan Paspor Online 2023

Untuk memperpanjang paspor, caranya cukup mudah dan hampir sama dengan cara membuat paspor baru yang bisa anda mulai dengan mendaftar antrian paspor secara online terlebih dahulu.

Berikut ini adalah tahap-tahap yang harus anda lakukan untuk memperpanjang paspor online beserta biaya dan persyaratan yang harus Anda penuhi.

Syarat Perpanjangan Paspor

Sebelum mendatangi kantor Imigrasi untuk melakukan perpanjangan paspor, terlebih dahulu Anda harus menyiapkan sejumlah dokumen asli maupun fotokopi. Dokumen tersebut merupakan persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengurus perpanjangan paspor, yaitu:

  1. Paspor lama
  2. E-KTP asli dan fotokopi
  3. Akta kelahiran, ijazah terakhir, atau surat baptis asli dan fotokopi (pilih salah satu dokumen yang mencantumkan informasi nama, tempat tanggal lahir, dan nama orang tua).
  4. Kartu Keluarga asli dan fotokopi
  5. Buku nikah orang tua dan paspor orang tua jika mempunyai anak yang ikut
  6. Materai 6000

Biaya Perpanjangan Paspor Terbaru

Menurut Pasal 66 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, ada beberapa alasan untuk melakukan penggantian paspor, yaitu masa berlaku paspor sudah atau akan habis, paspor hilang, paspor rusak, dan halaman paspor sudah penuh.

Dilihat dari peraturan diatas, paspor yang masa berlakunya akan habis maka akan dilakukan penggantian paspor dengan paspor baru.

masa berlaku paspor biasa adalah 10 tahun, selebihnya bisa melakukan penggantian paspor. Biaya yang akan dikenakan untuk penggantian paspor adalah Rp 350.000 untuk paspor biasa 48 halaman dan Rp 650.000 untuk paspor elektronik.

Paspor Biasa

JenisHalamanKeteranganHarga
Paspor Biasa24 Halaman Rp100.000
Paspor Biasa48 Halaman Rp350.000
Paspor Biasa24 Halaman Pengganti Paspor Hilang Masih BerlakuRp200.000
Paspor Biasa48 Halaman Pengganti Paspor Hilang Masih BerlakuRp600.000
Paspor Biasa24 Halaman Pengganti Paspor Rusak Masih BerlakuRp100.000
Paspor Biasa48 Halaman Pengganti Paspor Rusak Masih BerlakuRp300.000
Paspor Biasa24 Halaman Pengganti Paspor Hilang/Rusak Masih Berlaku Karena Bencana AlamRp100.000
Paspor Biasa48 Halaman Pengganti Paspor Hilang/Rusak Masih Berlaku Karena Bencana AlamRp300.000
Administrasi BankRp5.000

e-Paspor

JenisHalamanKeteranganHarga
e-Paspor24 HalamanRp350.000
e-Paspor48 HalamanRp650.000
e-Paspor24 HalamanPengganti Paspor Hilang Masih BerlakuRp800.000
e-Paspor48 HalamanPengganti Paspor Hilang Masih BerlakuRp1.200.000
e-Paspor24 HalamanPengganti Paspor Rusak Masih BerlakuRp350.000
e-Paspor24 HalamanPengganti Paspor Hilang/Rusak Masih Berlaku Karena Bencana AlamRp350.000
e-Paspor48 HalamanPengganti Paspor Hilang/Rusak Masih Berlaku Karena Bencana AlamRp600.000
Jasa penggunaan teknologi sistem penerbitan paspor berbasis biometrikRp55.000

Cara Perpanjangan Paspor Online

Untuk melakukan perpanjangan paspor, anda bisa daftar melalui aplikasi M Paspor atau melakukan pendaftaran secara online melalui website imigrasi.

Untuk mempercepat proses perpanjangan paspor sebaiknya Anda melakukan pendaftaran online terlebih dahulu sehingga tidak perlu mengantri dan dokumen bisa langsung di proses saat tiba di kantor imigrasi berdasarkan jadwal yang sudah di terbitkan.

Berikut ini adalah langkah-langkah untuk melakukan perpanjangan paspor secara online:

1. Melakukan Pendaftaran Online

Untuk melakukan perpanjangan paspor online, terlebih dahulu Anda harus melakukan pendaftaran online untuk mengambil antrian di Aplikasi M Paspor.

Silahkan buat akun terlebih dahulu untuk melakukan pendaftaran jika belum mempunyai akun.

Aplikasi M Paspor bisa Anda dapatkan di Google Playstore atau Apple Appstore.

2. Mengisi Formulir Pendaftaran

Setelah mengisi formulir dengan lengkap, pendaftaran akun akan diverifikasi melalui email. Setelah diverifikasi, Anda bisa langsung login dengan menggunakan email dan password yang sudah dibuat untuk memilih wilayah kantor imigrasi terdekat.

3. Memilih Jadwal untuk Datang ke Kantor Imigrasi

Selanjutnya, isilah data permohonan antrean paspor, mulai dari tanggal, jam, dan jumlah pemohon yang diinginkan untuk pembuatan paspor.

Pemilihan tanggal dan lokasi bisa kamu pilih apabila kuota masih tersedia. Apabila kuota di tanggal dan lokasi yang kamu pilih berjumlah 0, maka kamu bisa memilih lokasi lain atau alternatif di tanggal lain.

4. Melakukukan Verifikasi dan Pembayaran

Setelah selesai mengisi formulir, maka kamu harus melakukan pembayaran. Informasi ini akan dikirim ke email yang sudah didaftarkan. Pembayaran tertuju pada Bank BNI baik melalui ATM ataupun datang ke Bank secara langsung.

5. Datang Ke Kantor Imigrasi Sesuai Jadwal

Setelah semua tahap diatas dilakukan, Anda harus datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal yang anda dapatkan ketika melakukan pendaftaran antrian online.

Jangan lupa untuk membawa berkas atau dokumen yang dibutuhkan dalam persyaratan termasuk bukti pembayaran dan barcode yang Anda terima saat pendaftaran online, sebagai bukti untuk mencetak nomor antrian.

Setelah itu anda tinggal menunggu giliran untuk proses wawancara, verifikasi berkas, pengambilan data biometrik dan foto.

Pengambilan paspor yang sudah jadi terhitung 3-4 hari kerja setelah proses wawancara dan verifikasi berkas.

Jika Anda tidak bisa hadir untuk mengambil paspor anda, Anda bisa meminta saudara atau kerabat untuk mengambilkan paspor dengan syarat harus membuat surat kuasa pengambilan paspor.

Syarat Perpanjang Paspor yang Sudah Mati

Bagi anda yang masa berlaku paspornya sudah habis apakah masih bisa melakukan perpanjangan? iya, masih bisa. untuk paspor yang sudah mati, pihak imigrasi masih bisa membantu proses perpanjangan paspor Anda.

persyaratan perpanjangan paspor yang sudah mati tidak berbeda dengan persyaratan perpanjangan paspor yang masih berlaku, yakni sebagai berikut:

  1. Paspor lama
  2. E-KTP asli dan fotokopi
  3. Akta kelahiran, ijazah terakhir, atau surat baptis asli dan fotokopi (pilih salah satu dokumen yang mencantumkan informasi nama, tempat tanggal lahir, dan nama orang tua).
  4. Kartu Keluarga asli dan fotokopi
  5. Buku nikah orang tua dan paspor orang tua jika mempunyai anak yang ikut
  6. Materai 6000

Tahapan untuk memperpanjang paspor yang sudah mati juga sama seperti memperpanjang paspor yang masih hidup, jika semua proses berjalan dengan lancar, paspor baru anda bisa diambil kurang lebih antara 3-4 hari kerja.

Nah, terakhir kamu tinggal melakukan transaksi pemesanan tiket pesawat dan Hotel Terbaik lewat tripcetera untuk mendapatkan harga promo terbaik untuk perjalanan ke luar negeri.

18 Contoh Surat Kuasa Pengambilan Paspor Terbaru 2023

Surat Kuasa Pengambilan Paspor – Bagi para traveller, Paspor merupakan salah satu dokumen wajib yang harus dimiliki sebelum melakukan perjalanan keluar negeri.

Paspor adalah dokumen resmi yang digunakan sebagai identitas atau tanda pengenal ketika berada diluar negeri. Tanpa paspor Anda tidak akan diperbolehkan untuk melewati imigrasi, sehingga anda tidak bisa melanjutkan perjalanan.

Cara membuat paspor juga terbilang cukup mudah, anda bisa melakukan pendaftaran online lalu datang ke kantor imigrasi untuk memberikan berkas yang dibutuhkan, setelah beberapa hari paspor baru bisa anda ambil.

Surat Kuasa Pengambilan Paspor

Proses pembuatan paspor yang tidak sehari jadi ini membuat beberapa orang harus meluangkan waktunya untuk sekedar mengambil paspor mereka yang sudah diterbitkan oleh kantor imigrasi.

Bagi orang-orang yang mempunyai banyak waktu luang, hal ini tentu saja tidak menjadi masalah, namun bagi orang dengan mobilitas tinggi dan banyak pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan tentu hal ini cukup memberatkan, apalagi pelayanan pengambilan paspor hanya dilayani pada hari kerja saja.

Namun anda tidak perlu khawatir, jika anda benar-benar sibuk dan tidak bisa melakukan pengambilan paspor, anda bisa meminta orang lain untuk mengambil paspor anda dengan syarat harus memberikan surat kuasa kepada orang tersebut untuk mengambil paspor anda yang sudah diterbitkan.

Berkas dan Dokumen yang Harus di Persiapkan

Sebagaimana surat kuasa pada umumnya, anda harus memberikan materai pada surat kuasa yang anda buat agar mempunyai nilai hukum dan bisa diterima oleh kantor imigrasi, selain itu anda juga harus mencantumkan nomor paspor dalam surat kuasa tersebut.

Berikut adalah beberapa hal yang harus anda perhatikan sebelum memberikan kuasa pengambilan paspor kepada orang lain.

  1. Foto Copy Kartu Keluarga

    Fotocopy KK atau Kartu keluarga merupakan salah satu dokumen wajib yang harus dibawa oleh penerima kuasa pengambilan paspor, hal ini juga untuk membuktikan bahwa penerima kuasa merupakan kerabat anda. aturan terkait kartu keluarga ini merupakan aturan baru sehingga jangan sampai anda lewatkan.

  1. Nomor Paspor

    Salah satu hal yang harus anda cantumkan kedalam surat kuasa adalah Nomor paspor anda, Nomor paspor akan diguakan oleh imigrasi untuk melacak paspor yang sudah diterbitkan sehingga proses pengambilan paspor akan menjadi lebih mudah.

    Anda bisa mengetahui nomor paspor melalui kartu pengambilan paspor yang sudah Anda terima setelah memasukkan dokumen persyaratan dan melakukan pembayaran.

  1. Materai Surat

    Seperti halnya surat kuasa pada umumnya, penggunaan materai merupakan salah satu barang wajib, anda harus mempersiapkan materi 10.000 kemudian di tempelkan pada surat kuasa dan ditanda tangani oleh anda dan penerima kuasa sehingga surat kuasa mempunyai kekuatan hukum dan bernilai sah.

  1. Kartu Pengambilan Paspor

    Masih berkaitan dengan poin nomor paspor, kartu pengambilan paspor ini sangat berguna bagi Anda dan penerima kuasa. Bagi Anda, kartu pengambilan paspor berisi informasi mengenai nomor paspor.

    Sedangkan bagi penerima kuasa, kartu pengambilan paspor ini bisa menjadi dokumen pendukung untuk dibawa saat mengambil paspor Anda.

    maka dari itu, kartu ini sebaiknya diusahakan jangan sampai hilang atau rusak agar seluruh informasi di dalamnya dapat terbaca dan digunakan sebagaimana mestinya.

Format Surat Kuasa Pengambilan Paspor

Format surat kuasa untuk pengambilan paspor pada dasarnya adalah sama, tidak bergantung jenis paspor yang akan anda ambil.

berikut ini adalah contoh format surat kuasa yang bisa anda isi untuk pengambilan paspor yang sudah diterbitkan oleh pihak imigrasi.

SURAT KUASA

Yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama
Tempat / Tanggal Lahir
NIK
Pekerjaan
Alamat

Selanjutnya disebut sebagai Pemberi Kuasa.

Dengan ini memberikan kuasa penuh kepada :

Nama
Tempat / Tanggal Lahir
NIK
Pekerjaan
Alamat

Selanjutnya disebut sebagai Penerima Kuasa.

Untuk mengambil Paspor dengan nomor Paspor …………… atas nama……………………., serta menandatangani semua dokumen yang berkaitan dengan pengambilan paspor di Kantor Imigrasi …………………………….

Segala akibat dan hal – hal yang diakibatkan oleh pelimpahan wewenang ini menjadi tanggung jawab saya sepenuhnya sebagai pemberi kuasa.

Demikian surat kuasa ini saya perbuat dengan sebenar – benarnya, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta tanpa adanya unsur paksaan dari siapapun, untuk bisa dipergunakan sebagaimana mestinya.

Pemberi Kuasa,

(Materai dan Tanda Tangan)

(Nama Pemberi Kuasa)

Penerima Kuasa,

(Nama Penerima Kuasa)

Contoh Surat Kuasa Pengambilan Paspor

Berikut ini adalah beberapa contoh surat kuasa pengambilan paspor yang bisa anda gunakan untuk mengambil paspor di kantor imigrasi.

1. Surat Kuasa Untuk Pengambilan Paspor

SURAT KUASA

Yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama
Tempat / Tanggal Lahir
NIK
Pekerjaan
Alamat

: Adi Candra
: Yogyakarta, 20 Juli 1994
: 3618082006940002
: Swasta
: Jalan Asem Gede No.19, Condongcatur, Depok, Sleman

Selanjutnya disebut sebagai Pemberi Kuasa.

Dengan ini memberikan kuasa penuh kepada :

Nama
Tempat / Tanggal Lahir
NIK
Pekerjaan
Alamat

: Syamsyul Hadi Wijaya
: Semarang, 18 Mei 1992
: 4218021805920003
: Swasta
: Jalan Alpukat No.2, Karangasem, Yogyakarta

Selanjutnya disebut sebagai Penerima Kuasa.

Untuk mengambil Paspor dengan nomor Paspor 87358753785 atas nama Adi Candra, serta menandatangani semua dokumen yang berkaitan dengan pengambilan paspor di Kantor Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta.

Segala akibat dan hal-hal yang diakibatkan oleh pelimpahan wewenang ini menjadi tanggung jawab saya sepenuhnya sebagai pemberi kuasa.

Demikian surat kuasa ini saya perbuat dengan sebenar – benarnya, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta tanpa adanya unsur paksaan dari siapapun, untuk bisa dipergunakan sebagaimana mestinya.

Pemberi Kuasa,

(Materai dan Tanda Tangan)

(Adi Candra)

Penerima Kuasa,

(Syamsul Hadi Wijaya)

2. Contoh Surat Kuasa Format Doc

Bagi anda yang ingin menulis surat kuasa dengan lebih cepat tanpa melakukan formating dan menyusun font serta ukuran dokumen lainnya, anda bisa langsung mendownload format surat kuasa pengambilan paspor yang sudah kami buat pada document word.

contoh surat kuasa pengambilan paspor

3. Contoh Surat Kuasa Format PDF

Bagi anda yang menghendaki menyimpan contoh surat kuasa dalam format PDF anda bisa mendownload nya pada link di bawah ini.

Penggunaan file PDF bertujuan agar ketika dokumen ini di buka pada semua perangkat editor baik di pc maupun mobile maka formatnya tidak berubah sehingga strukturnya tetap rapi dan bisa di baca dengan mudah.

Penutup

Itulah beberapa contoh dan format surat kuasa pengambilan paspor di kantor imigrasi yang bisa anda gunakan ketika anda tidak bisa mengambil paspor sendiri, pastikan semua dokumen yang dibutuhkan sudah anda siapkan dan berikan kepada penerima kuasa agar proses pengambilan paspor berjalan lancar.

Semoga informasi diatas bisa memberikan manfaat, setalah anda mempunyai paspor anda sudah bebas pergi ke luar negeri untuk berlibur, pastikan membeli tiket pesawat dan hotel murah di tempat tujuan anda di Tripcetera.com dan dapatkan harga yang lebih murah dengan kualitas terbaik.